Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala mempunyai tugas: a. memimpin Badan Pertanahan sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pertanahan dan membina aparatur Badan Pertanahan agar berdayaguna dan berhasilguna; b. menentukan kebijaksanaan teknis pertanahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku; c. membina dan melaksanakan kerjasama di bidang pertanahan dengan Departemen dan Lembaga Pemerintah lainnya baik di Pusat maupun di Daerah.
Koreksi Anda