Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Agraria, Direktorat Agraria di Ibukota Propinsi, dan Kantor Agraria di Kabupaten/Kotamadya tetap dilaksanakan sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Pertanahan berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda