Koreksi Pasal 34
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Segala pengurusan administrasi organisasi, kepegawaian, dan keuangan yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas Badan Pertanahan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
