Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia. (3) Staf Ahli, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur Kepala Kantor Wilayah, adalah jabatan eselon IIa.
Koreksi Anda