Koreksi Pasal 31
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Semua unsur di lingkungan Badan Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pertanahan sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah untuk kesatuan gerak sesuai dengan tugasnya.
(2) Badan Pertanahan dalam melaksanakan tugas mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari Menteri atau Menteri-menteri yang akan ditunjuk PRESIDEN.
Koreksi Anda
