Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Pertanahan terdiri dari :
1. Kepala;
2. Deputi Bidang Umum;
3. Deputi Bidang Pengaturan Penguasaan dan Penatagunaan Tanah;
4. Deputi Bidang Hak-hak Tanah;
5. Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah;
6. Deputi Bidang Pengawasan;
7. Pusat Penelitian dan Pengembangan;
8. Pusat Pendidikan dan Latihan;
9. Staf Ahli;
10. Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
