Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Badan Pertanahan bertugas membantu PRESIDEN dalam mengelola dan mengembangkan administrasi pertanahan baik berdasarkan UNDANG-UNDANG Pokok Agraria maupun peraturan perundang-undangan lain yang meliputi pengaturan penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah, pengurusan hak-hak tanah, pengukuran dan pendaftaran tanah dan lain-lain yang berkaitan dengan masalah pertanahan berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
