Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 tentang BADAN PERTAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Pertanahan Nasional, dalam Keputusan PRESIDEN ini selanjutnya disebut Badan Pertanahan, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Badan Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
