Pasal 1
Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Austrian Federak Government Relating to Scheduled Air Transport, yang telah ditandatangani di Wina, Austria, pada tanggal 19 Maret 1987, sebagai hasil per- undingan antara Delegase-delegasi Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Federal Austria, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris
sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini;