Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON THE CONSERVATION OF NATURE AND NATURAL RESOURCES
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Juni 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 43
Koreksi Anda
