Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1986 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON THE CONSERVATION OF NATURE AND NATURAL RESOURCES

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 1986 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, S.H LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 43
Koreksi Anda