Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang PENGAMPUNAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, LEMBARAN NEGARA TAHUN 1984 NOMOR 13 www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda