Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang PENGAMPUNAN PAJAK
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1984 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO,
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1984 NOMOR 13 www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
