Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang PENGAMPUNAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Pernyataan dalam rangka pengampunan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus disampaikan ke Kantor Inspeksi Pajak dalam Wilayah Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan, selambat- lambatnya pada tanggal 31 Desember 1984.
(2) Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan langsung oleh Wajib Pajak ke Kantor Inspeksi Pajak harus diberi tanda penerimaan, sedangkan yang dikirim dengan pos tercatat, resi pengiriman dianggap sebagai tanda bukti penerimaan.
Koreksi Anda
