Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang PENGAMPUNAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dimasukkan dalam modal perusahaan. (2) Peningkatan modal saham sebagai akibat pertambahan modal perusahaan dibebaskan dari Bea Meterai Modal. (3) Penambahan nilai saham dan atau pemberian saham baru kepada pemegang saham sebagai akibat pertambahan modal perusahaan dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda