Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984 tentang PENGAMPUNAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Atas pajak-pajak yang belum pemah atau belum sepenuhnya dikenakan atau dipungut yang dimintakan pengampunan pajak, dikenakan tebusan dengan tarip:
a. 1% (satu persen) dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan, bagi Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini telah memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/ Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984;
b. 10% (sepuluh persen) dari jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan, bagi Wajib Pajak yang pada tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini belum memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984.
(2) Jumlah kekayaan yang dijadikan dasar untuk menghitung jumlah pajak yang dimintakan pengampunan adalah kekayaan bersih yang tercantum dalam daftar kekayaan/neraca per 1 Januari 1984 yang benar, www.djpp.kemenkumham.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dengan jumlah kekayaan bersih yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pendapatan/Pajak Perseroan tahun 1983 dan Pajak Kekayaan tahun 1984.
Koreksi Anda
