Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 26 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN TEAM KOORDINASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KERETA API JAKARTA-BOGOR-TANGGERANG-BEKASI (JABOTABEK)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembubaran Team Koordinasi dilakukan oleh PRESIDEN setelah memperoleh laporan Menteri Perhubungan selaku Ketua Team Koordinasi bahwa pembangunan kereta api untuk angkutan kota Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan angkutan di dalam wilayah JABOTABEK telah selesai dan telah diserahkan kepada instansi fungsional yang bertanggung jawab untuk pengelolaan selanjutnya.
Koreksi Anda