Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 26 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN TEAM KOORDINASI PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KERETA API JAKARTA-BOGOR-TANGGERANG-BEKASI (JABOTABEK)
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2), Team Koordinasi menyelenggarakan fungsi :
a. pengarahan agar perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan kereta api JABOTABEK dapat berlangsung secara terpadu dan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. koordinasi pengawasan atas pelaksanaan pembangunan termasuk pengawasan pelaksanaan
pelelangan dan penunjukan pemborong;
c. koordinasi pengawasan pengelolaan keuangan, baik yang berasal dari anggaran pembangunan maupun dari bantuan atau pinjaman luar negeri yang disediakan bagi pelaksana an pembangunan kereta api tersebut;
d. koordinasi dan pembinaan hubungan kerja sama dengan semua instansi pemerintah baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan kereta api tersebut.
(2) Team Koordinasi demikian juga unit-unit organisasi departemen/instansi/badan usaha milik negara yang berkaitan dengan pembangunan kereta api JABOTABEK secara fungsional tetap bertanggung jawab kepada departemen/instansi/ badan usaha milik negara masing-masing.
Koreksi Anda
