Koreksi Pasal 116
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2023
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG Tahun 2OOg Kesehatan Nomor 36 tentang Perubahan pengaturan mengenai:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kementerian Kesehatan
7. Rancangan. . .
R,EPLIBLIK INDONESIA
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA 7 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 46 ayat (21, Pasal 66 ayat (3), dan Pasa1 80 UNDANG-UNDANG Nomor t2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
1. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan bidang;
2. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual dalam situasi khusus;
3. Pencegahan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan tempat;
4. Partisipasi masyarakat dan keluarga dalam pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;
5. Kerja sama internasional pencegahan tindak pidana kekerasan seksual;
6. Penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual, termasuk penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan tindak pidana kekerasan seksual;
dan
7. Pendanaan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
8.Rancangan...
NO JUDUL DASAR PEMBENTUKAN POKOK MATERI MUATAN PEMRAKARSA
8. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 83 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor L2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
1. Pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual melalui Tim Koordinasi Tindak Pidana Kekerasan Seksual tingkat nasional, daerah provinsi, dan daerah kabupaten/kota;
2. Pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual; dan
3. Pendanaan.
Kementerian Pemberdaya€rn Perempuan dan Perlindungan Anak 9 Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2OL7 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Baei Hasil Gross Split
Koreksi Anda
