Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2013 TENTANG RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, dan kegiatan. (2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini. 2. Ketentuan angka 3 huruf a ayat (1) Pasal 2 diubah, angka 2 dan angka 4 huruf a ayat (1) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 ... www.bphn.go.id Pasal2 (1) Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa: a. pergeseran anggaran belanja: 1) dari Bagian Anggaran 999. 08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga; 2) Dihapus; 3) antarprogram dalam 1 (satu) Kementerian Negara/Lembaga untuk memenuhi kewajiban pengeluaran yang timbul sehubungan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht); dan/atau 4) Dihapus; 5) antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN); b . perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); c. perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negen setelah UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan; d. perubahan ... www.bphn.go.id . . ' d. perubahan pagu pmJaman proyek luar negen sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negen; e. perubahan anggaran belanja bersumber dari penenmaan hibah langsung dalam bentuk uang; dan, f. perubahan pagu proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN PBS sebagai akibat percepatan realisasi pelaksanaan proyek yang dananya bersumber dari SBSN PBS setelah UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan; ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP diatas pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (3) Perubahan nncian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanJang masih dalam 1 (satu) provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pemban tuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam 1 (satu) provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsen trasi. (4) Perubahan nnc1an belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah. Pasal II ... www.bphn.go.id
Koreksi Anda