Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2013 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2013 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden disahkan pada tahun 2013.
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2013 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2013 — Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.