Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 25 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPPRES 41-1973 TENTANG DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam mempunyai tugas sebagai berikut :
a. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijak- sanaan pengembangan dan pengendalian pembangunan Pulau Batam yang dilakukan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam;
b. mengkoordinasikan kebijaksanaan Pemerintah Pusat yang berhubungan dengan pengembangan Pulau Batam;
c. memberikan bimbingan dan arahan kepada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam mengenai pengembangan Pulau Batam sebagai Daerah Industri sesuai dengan kebijaksanaan umum Pemerintah Pusat di bidang pembangunan.
(2) Susunan Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam terdiri dari :
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang
merangkap anggota Perekonomian;
Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan;
merangkap Ketua Harian
dan anggota
Wakil Ketua II : Menteri Perindustrian;
merangkap anggota
Wakil Ketua III : Menteri Dalam Negeri;
merangkap anggota
2. Anggota : a. Menteri Keuangan;
b. Menteri Pekerjaan Umum;
c. Menteri Perhubungan;
d. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT);
e. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
f. Gubernur Provinsi Kepu-lauan Riau.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pembina Daerah Industri Pulau Batam dapat mengundang Menteri/Kepala Lembaga Pemerintahan Non Departemen (LPND) lain yang terkait.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3a), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
