Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2005 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KELIMA KEPPRES 41-1973 TENTANG DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam yang telah beberapa kali diubah dengan Keputusan PRESIDEN : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 45 Tahun 1978; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 58 Tahun 1989; c. Keputusan PRESIDEN Nomor 94 Tahun 1998; d. Keputusan PRESIDEN Nomor 113 Tahun 2000; diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda