Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL, DAN PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 31 Tahun 1993 tentang Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pengawas Ketenagakerjaan, Pengamat Meteorologi dan Geofisika, Penyuluh Kehutanan, Juru Penerang, Pekerja Sosial, dan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 …
Koreksi Anda