Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 25 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL, DAN PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Tunjangan Pengawas Ketenagakerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Besarnya Tunjangan Perantara Hubungan Industrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini. (3) Besarnya Tunjangan Pengantar Kerja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini. Pasal 4 …
Koreksi Anda