Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA
Teks Saat Ini
Pembiayaan yang diperlukan bagi pembangunan Taman Medan Merdeka sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Khusus Ibukota Jakarta, dan atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
Koreksi Anda
