Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Pelaksana mempunyai tugas: a. menyusun perencanaan dan pedoman pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang meliputi: 1) rencana pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan; 2) sistem transportasi; 3) pertamanan; 4) arsitektur dan estetika bangunan; 5) pelestarian bangunan-bangunan bersejarah; 6) fasilitas penunjang. b. menyusun perencanaan dan pembiayaan serta melaksanakan pembangunan Taman Medan Merdeka; c. mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka termasuk Tugu Monumen Nasional;
Koreksi Anda