Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pelaksana, dan mendayagunakan aparatur Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara fungsional. (2) Perincian susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta selaku Ketua Badan Pelaksana.
Koreksi Anda