Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri dari:
1. Menteri Negara Sekretaris Negara :
sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Pekerjaan Umum
:
sebagai Anggota;
3. Menteri Negara Lingkungan Hidup :
sebagai anggota;
4. Menteri Perhubungan
:
sebagai Anggota;
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan :
sebagai anggota;
6. Menteri Pariwisata, Pos dan
Telekomunikasi
:
sebagai Anggota;
7. Gubernur Kepala Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
:
sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Koreksi Anda
