Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Komisi Pengarah terdiri dari: 1. Menteri Negara Sekretaris Negara : sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Menteri Pekerjaan Umum : sebagai Anggota; 3. Menteri Negara Lingkungan Hidup : sebagai anggota; 4. Menteri Perhubungan : sebagai Anggota; 5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : sebagai anggota; 6. Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi : sebagai Anggota; 7. Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta : sebagai Sekretaris, merangkap anggota.
Koreksi Anda