Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang PEMBANGUNAN KAWASAN MEDAN MERDEKA DI WILAYAH DKI JAKARTA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembangunan Kawasan Medan Merdeka, dengan Keputusan PRESIDEN ini dibentuk:
a. Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Komisi Pengarah;
b. Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana.
Koreksi Anda
