Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1992 tentang PEMBAGIAN HASIL PENGANGKATAN BENDA BERHARGA ASAL MUATAN KAPAL YANG TENGGELAM ANTARA PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam yang mempunyai nilai benda cagar budaya dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilarang untuk diperjual belikan harus diserahkan kepada Negara. PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com (2) Kepada perusahaan yang telah mengangkat benda berharga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan imbalan oleh Negara yang besarnya ditetapkan oleh Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 43 Tahun 1989. (3) Imbalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dibayar melalui Anggaran Belanja Negara.
Koreksi Anda