Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 203

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN 1984 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 4 TAHUN 1990

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Departemen Kehutanan terdiri dari : 1. Menteri; 2. Sekretariat Jenderal; 3. Inspektorat Jenderal; 4. Direktorat Jenderal Pengusahaan Hutan; 5. Direktorat Jenderal Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan; 6. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam; 7. Direktorat Jenderal Inventarisasi dan Tata Guna Hutan; 8. Badan Penelitian dan Pengembangan Hutan; 9. Pusat; 10. Instansi Vertikal di Wilayah.
Koreksi Anda