Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 25 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1984
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1984 tentang Penangguhan Pajak Penghasilan atas Bunga Pinjaman yang diterima Pemerintah dalam rangka pinjaman luar negeri, diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
