Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengurusan dan pelayanan administrasi Menteri Negara, baik mengenai personil, materiil, keuangan, protokol, keamanan, dan lain-lain diselenggarakan oleh dan dengan menggunakan fasilitas Sekretariat Negara.
Koreksi Anda