Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 25 Tahun 1983 | Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1983 tentang KEDUDAKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SERTA SUSUNAN ORGANISASI STAF MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SESMENEG bertugas membantu Menteri Negara dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi : a. mengkoordinasikan kegiatan Staf Menteri Negara; b. menyelenggarakan pelayanan administrasi yang diperlukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Menteri Negara; c. mengadakan hubungan kerja dengan Departemen, Instansi, dan Organisasi lainnya yang dianggap perlu atas petunjuk Menteri Negara; d. lain-lain atas petunjuk Menteri Negara. (2) SESMENEG membawahkan Biro Umum dan dalam melaksanakan tugasnya SESMENEG bertanggung jawab kepada Menteri Negara.
Koreksi Anda