Keputusan Presiden Nomor 242 Tahun 1951 tentang Pembebasan Oleh Dewan Pengawas Atas Pembayaran Sejumlah Uang
KEPPRES Nomor 242 Tahun 1951 — Pembebasan Oleh Dewan Pengawas Atas Pembayaran Sejumlah Uang adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Pembebasan Oleh Dewan Pengawas Atas Pembayaran Sejumlah Uang.
KEPPRES Nomor 242 Tahun 1951 — Pembebasan Oleh Dewan Pengawas Atas Pembayaran Sejumlah Uang disahkan pada tahun 1951.
KEPPRES Nomor 242 Tahun 1951 — Pembebasan Oleh Dewan Pengawas Atas Pembayaran Sejumlah Uang saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 242 Tahun 1951 — Pembebasan Oleh Dewan Pengawas Atas Pembayaran Sejumlah Uang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.