Pasal 1
Membentuk Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Nasional P3DN.
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2018 — Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2018 — Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri disahkan pada tahun 2018.
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2018 — Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2018 — Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.