Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Egmont Group
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Egmont Group adalah Keputusan Presiden yang mengatur tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Egmont Group.
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Egmont Group disahkan pada tahun 2011.
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Egmont Group saat ini berstatus Berlaku.
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2011 — Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Egmont Group ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.