Mengesahkan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik INDONESIA sebagaimana terlampir dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
(1) Kepada pejabat yang menduduki jabatan kepengurusan Korps Pegawai Republik INDONESIA di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik INDONESIA sesuai hierarki sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik INDONESIA yang disahkan Keputusan PRESIDEN ini, diberikan tunjangan jabatan struktural yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Eselonisasi jabatan struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Keputusan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2001 tentang Pendanaan Korps Pegawai Republik INDONESIA dan Perlindungan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik INDONESIA dan Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik INDONESIA sepanjang mengatur mengenai pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
depkumham.go.id