Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (6) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: