Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN POLISI KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) Besarnya Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini. Pasal 4 …
Koreksi Anda