Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI EKOSISTEM HUTAN DAN POLISI KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, diberikan Tunjangan Pengendali Ekosistem Hutan setiap bulan.
(2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan Tunjangan Polisi Kehutanan setiap bulan.
Koreksi Anda
