Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2001 tentang TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala biaya privatisasi BUMN diperhitungkan dan dibebankan pada hasil privatisasi sebelum disetorkan ke Kas Negara. (2) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memperhatikan prinsip kewajaran.
Koreksi Anda