Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2001 tentang TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Investor yang dapat menjadi calon mitra strategis dalam privatisasi BUMN adalah investor yang memiliki kemampuan keuangan yang kuat.
(2) Dalam melaksanakan pemilihan calon mitra strategis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula dipertimbangkan kemampuan calon mitra strategis dalam hal kepemilikan jaringan pasar yang luas, keahlian dalam mengoperasikan perusahaan sejenis serta kemampuan dan kemauan mendidik sumber daya manusia perusahaan.
Koreksi Anda
