Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 24 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2001 tentang TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penawaran umum, maka pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. (2) Dalam hal privatisasi BUMN dilakukan dengan cara penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis, maka hal tersebut harus dilakukan secara transparan.
Koreksi Anda