Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 24 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2001 tentang TIM KONSULTASI PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan privatisasi BUMN dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah yang mewakili Negara sebagai pemegang saham pada BUMN.
(2) Dalam pelaksanaan privatisasi BUMN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan dibantu oleh Direktur Jenderal Pembinaan BUMN.
Koreksi Anda
