Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1998 tentang PENERBITAN JAMINAN BANK INDONESIA, SERTA PENERBITAN JAMINAN BANK UNTUK PENERIMAAN PINJAMAN LUAR NEGERI OLEH BANK PERSEROAN DAN BANK PEMBANGUNAN DAERAH YANG TELAH DIIJINKAN MELAKUKAN KEGIATAN DALAM VALUTA ASING
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini :
a. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan pasal 4 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, sepanjang berkaitan dengan Bank INDONESIA, Bank Persero dan bank Pembangunan yang telah diizinkan melakukan kegiatan dalam valuta asing,
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1991 tentang Penerimaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerbitan Jaminan Bank untuk Penerimaan Pinjaman Luar Negeri oleh Bank Milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah yang Ditetapkan Sebagai Bank Devisa inyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
