Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1990 tentang PEMBUBARAN DEWAN TELEKOMUNIKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Nopember 1989. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Koreksi Anda