Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1990 tentang PEMBUBARAN DEWAN TELEKOMUNIKASI
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Nopember 1989.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Koreksi Anda
