Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHITUNG ATAS IMPOR DAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPPRES 51-1986
Teks Saat Ini
Mengubah ketentuan Pasal 2 angka 8 Keputusan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 1986, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"8.Barang Kena Pajak yang berupa :
a. Pesawat terbang, suku cadang, dan jasajasa lainnya yang dihasilkan PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN);
b. Kapal laut, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT. PAL;
c. Senjata dan amunisi untuk keperluan ABRI, suku cadang, dan jasa-jasa lainnya yang dihasilkan PT.PINDAD;
d. Bahan peledak hasil produksi PERUM DAHANA."
Koreksi Anda
