Pasal 1
Mengesahkan Pertukaran Nota antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Arab Mesir mengenai Pembentukan Komite Bersama di bidang Perdagangan, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 24 Juli 1985, sebagai hasil perundingan
antara Delegasi-delegasi Pemerintah Negara Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Arab Mesir, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.