Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh :
a. Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing, sepanjang mengenai Pegawai Negeri Sipil;
b. Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan Keamanan, baik secara bersama maupun tersendiri menurut bidang tugasnya masing-masing, sepanjang mengenai Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
