Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 24 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan jabatan persandian dihentikan apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan : a. menyalahi ketentuan-ketentuan di bidang persandian; b. diberhentikan untuk sementara; c. tidak ditugaskan lagi di bidang persandian; d. ditempatkan di luar negeri;
Koreksi Anda