Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 24 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1985 tentang TUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DITUGASKAN DI BIDANG PERSANDIAN
Teks Saat Ini
Tunjangan jabatan persandian dihentikan apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan :
a. menyalahi ketentuan-ketentuan di bidang persandian;
b. diberhentikan untuk sementara;
c. tidak ditugaskan lagi di bidang persandian;
d. ditempatkan di luar negeri;
Koreksi Anda
